Selasa, 11 Mei 2010

SAKA TARUNABUMI

SAKA TARUNABUMI

KATA PENGANTAR

Generasi muda yang aktif dalam Gerakan Pramuka merupakan aset yang sangat potensial bagi pembangunan bangsa termasuk pembangunan pertanian. Untuk itu generasi muda dalam gerakan pramuka perlu dipupuk dan dibina keberadaannya agar menjadi kader pembangunan di bidang pertanian yang bermoral Pancasila, berdisiplin, bersemangat tinggi dalam ikut serta membangun masyarakat, bangsa dan negara.



Mengingat pentingnya hal tersebut, Saka Tarunabumi sebagai satuan karya pramuka bidang pertanian perlu melakukan pembinaan secara intensif dan kontinyu pada anggota pramuka agar pembangunan pertanian dimasa mendatang mendapat kader-kader yang bermotivasi, penuh pengabdian dan berdedikasi tinggi.



Berkaitan dengan hal tersebut, Pimpinan Saka Tarunabumi Tingkat Nasional menerbitkan panduan pembinaan Saka Taruna Karya Pramuka (Saka) Tarunabumi untuk dapat dipedomani oleh semua pihak dalam melaksanakan pembinaan generasi muda dibidang pertanian melalui Saka Tarunabumi :


1. SK Pimpinan Saka Tarunabumi Tingkat Nasional;


2. Pengembangan Pembinaan Umum;


3. SKK/ TKK Krida Tanaman Pangan;


4. SKK/ TKK Krida Perkebunan;


5. SKK/ TKK Krida Perikanan;


6. SKK/ TKK Krida Peternakan;


7. SKK/ TKK Krida Hortikultura



PENINGKATAN PEMBINAAN SAKA TARUNABUMI



I. PENDAHULUAN

Departemen Pertanian secara berkesinambungan telah melaksanakan pembinaan dan pengenbangan sumberdaya manusia muda pelaksana pembangunan pertanian yaitu pembinaan dan pengembangan generasi muda bidang pertanian, baik yang berbentuk formal melalui Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP), maupun yang berbentuk non formal melalui penyuluhan pertanian dan kegiatan di luar sekolah melalui pendidikan kepramukaan dengan sistem among. Pembinaan dan pengembangan generasi muda di bidang pertanian bertujuan mendidik mereka supaya mandiri. Dengan kemandirian yang dimiliki, mereka diharapkan mampu berperan menjadi sumber penggerak ekonomi keluarga maupun penggerak sosial ekonomi pedesaan melalui peningkatan produktifitas dan penciptaan lapangan kerja.



Salah satu pembinaan generasi muda di bidang pertanian di luar sekolah yang telah dilakukan adalah pembinaan Saka Tarunabumi yang telah dimulai sejak tahun 1966 melalui penyelenggaraan Kompi-kompi Pramuka Tarunabumi dan sesuai dengan Gerakan Pramuka dan Pembangunan Pertanian di Indonesia, maka pada tahun 1984 Penyelenggaraan Kompi-kompi Pramuka Tarunabumi telah disempurnakan dengan Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka (Saka) Tarunabumi untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan-kegiatan pembinaan Saka Tarunabumi sejak tahun 1984 juga telah dibentuk Pimpinan Saka Tarunabumi Tingkat Nasional, dan diharapkan ditindaklanjuti dengan pembentukan pimpinan Saka Tarunabumi Tingkat Daerah (Provinsi), Tingkat Cabang (Kabupaten), Tingkat Ranting (Kecamatan), sampai dengan pembentukan Saka Tarunabumi di masing-masing Ranting.



Bapak Presiden dalam sambutan pada Apel Besar Hari Pramuka ke 31 pada tanggal 18 Agustus 1992 di Jakarta antara lain menyampaikan bahwa Gerakan Pramuka telah menyadari panggilan tugasnya untuk memanfaatkan potensi yang besar dari Gerakan Pramuka sebagai kader pembangunan. Hal ini terlihat dari usahanya yang tanpa kenal lelah untuk memenuhi harapan mengisi kemerdekaan melalui pembangunan dengan membentuk Satuan Karya Pramuka. Disamping itu terus berupaya menyempurnakan organisasi dan meningkatkan anggota pramuka.



Sejalan dengan itu perlu dikaji pula apakah organisasi dalam rangka pembinaan Saka Tarunabumi, mulai dari pembentukan/ penyempurnaan Pimpinan Saka Tarunabumi, dari Tingkat Daerah sampai Tingkat Ranting, pembentukan Saka Tarunabumi telah sepenuhnya dilaksanakan.



Berdasarkan laporan yang masuk dari daerah seluruh Indonesia penyempurnaan/ pembentukan Pimpinan Saka Tarunabumi untuk Tingkat Daerah telah dilaksanakan di 27 Daerah; Untuk Tingkat Cabang baru dilaksanakan 176 cabang (55,9% dari 315 Cabang yang ada); untuk Tingkat Ranting baru 403 Ranting (10,8% dari 3.722 Ranting yang ada).



Pembinaan Saka Tarunabumi di SPP telah aktif dilakukan yakni sejumlah 82 Saka dengan kurang lebih berjumlah 9.154 anggota Saka. Di luar SPP baru ada 385 Saka Tarunabumi yang sebanyak 673 Saka Tarunabumi dengan 12.762 orang anggota, sehingga jumlah seluruh Saka Tarunabumi yang sebanyak 673 buah dengan 29,695 anggota atau 1,7% dari 1.740.435 orang Pramuka Penegak dan Pandega yang ada sesuai data dari Kwarnas Gerakan Pramuka.



Dari data-data tersebut di atas terlihat baru sebagian kecil yang telah dicapai oleh Pimpinan Saka Tarunabumi. Untuk itu seluruh Pimpinan Saka Tarunabumi perlu mempelajari, memahami dan meningkatkan pembinaan Saka Tarunabumi yang merupakan sumberdaya manusia muda yang potensial dalam meningkatkan pembangunan pertanian.



II. PELAKSANAAN PEMBINAAN SAKA TARUNABUMI

A. Pengertian, Tujuan dan Sasaran



.

1.

Pengertian




a.

Gerakan Pramuka adalah nama organisasi yang merupakan wadah proses pendidikan kepramukaan.

b.

Pramua berarti Praja Muda Karana adalah rakyat muda yang suka berkarya, merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka yang berusia antara 7 sampai dengan 25 tahun dan berkedudukan sebagai peserta didik yaitu sebagai Pramuka Siaga (7-10 tahun), Pramuka Penggalang (11-15 tahun), Pramuka Penegak (16-20 tahun), dan Pramuka Pandega (21-25 tahun). Kelompok anggota lain yaitu Pembina Pramuka, Andalan, Pelatih, Pamong Saka, Staf Kwartir dan Majelis Pembimbing.

c.

Satuan Karya Pramuka Tarunabumi (Saka Tarunabumi), adalah wadah pendidikan kepramukaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman para pramuka dalam bidang pertanian, serta meningkatkan motivasi untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupan dan pengidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan, dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.

d.

Krida adalah satuan kecil yang merupakan bagian satuan Karya Pramuka Tarunabumi sebagai wadah kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan Saka. Jumlah krida ada 5 yaitu Krida Tanaman Pangan, Krida Perikanan, Krida Peternakan, Krida Perkebunan, dan Krida Hortikultura.

e.

Pimpinan Saka Tarunabumi adalah badan kelengkapan kwartir, yang bertugas memberi bimbingan organisasi, dan teknis kepada Saka yang bersangkutan serta memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan lainnya.

f.

Pamong Saka Tarunabumi adalah badan kelengkapan kwartir, yang bertugas memberi bimbingan organisasi, dan teknis kepada Saka yang bersangkutan serta memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan lainnya

g.

Instruktur Saka Tarunabumi adalah anggota Gerakan Pramuka atau seseorang yang bukan anggota Gerakan Pramuka, yang karena kemampuan dan keahliannya, menyumbangkan tenaga dan kemampuannya, untuk membantu, Pamong Saka Tarunabumi (baik pegawai lingkup pertanian maupun petani berprestasi).

h.

Dewan Saka Tarunabumi adalah badan pengurus yang dibentuk oleh anggota Saka, beranggotakan Pramuka, Penegak, dan Pandega, yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan Saka sehari-hari.

i.

Musyawarah Saka adalah suatu forum atau tempat pertemuan para anggota Saka, guna membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan Saka, yang diselenggarakan antara lain untuk memilih Dewan Saka.





2.

Tujuan

Tujuan pembentukan Saka Tarunabumi adalah untuk memberi wadah pendidikan bagi para Pramuka Penegak, Pandega, dan Pemuda calon anggota Pramuka usia 11-25 tahun untuk :

a.

mengembangkan bakat, minat pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang pertanian tertentu;

b.

meningkatkan motivasi melaksanakan kegiatan nyata dan produktif di bidang pertanian;

c.

memberi bekal bagi pengabdiannya pada masyarakat, bangsa dan negara guna menunjang pembangunan pertanian;

Sehingga dapat meningkatkan mutu dan taraf kehidupan serta dinamika Gerakan Pramuka, serta perannya dalam pembangunan pertanian.

3.

Sasaran

Sasaran pembetukan Saka Tarunabumi bagi Pramuka Penggalang dan Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega adalah agar selama dan setelah mengalami pendidikan dalam Saka mereka:

a.

memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan yang dapat mendukung kehidupan dan penghidupannya atau pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara;

b.

meningkatkan kemantapan mental dan fisiknya;

c.

memiliki rasa tanggung jawab atas dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, serta tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.

d.

memiliki sikap dan cara berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan dalam hidupnya;

e.

dapat melaksanakan kepemimpinan yang bertangung jawab, berdayaguna, dan tepat guna;

f.

dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan yang positif, berdaya guna dan tepat guna sesuai dengan minat dan bakat

g.

menjalankan secara nyata Trisatya dan Dasa Darma


B. Sifat dan Fungsi





1.

Sifat



a.

Saks Tarunabumi bersifat terbuka bagi pemuda anggota pramuka (khususnya yang tergabung dalam kelompok Tarunatani) Pramuka Penggalang, Penegak dan Pandega baik putra maupun puteri.






b.

Saka Tarunabumi bersifat pendidikan luar sekolah (non formal) yang disesuaikan dengan minat, kegemaran dan bakat para pemuda anggota pramuka serta Pramuka Penggalang, Penegak dan Pandega.

2.

Fungsi

Saka Tarunabumi berfungsi sebagai :

a.

Wadah pengenala awal, pembinaan dan pengembangan pengetahuan dan ketera,pilan di bidang pertanian

b.

Sarana untuk melaksanakan kegiatan nyata produktif serta bakti kepada masyarakat khususnya dipedesaan.

c.

Pelengkap pendidikan kepramukaan di Gudep.

d.

Alat untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.

C.

Organisasi

1.

Organisasi Saka Tarunabumi

a.

Saka Tarunabumi dibentuk di tiap ranting/ cabang atas kehendak, minat dan kegemaran yang sama dari anggota Gerakan Pramuka yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi di daerah.

b.

Saka Tarunabumi dibentuk oleh dan berada di bawah wewenang, pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk Saka Tarunabumi, maka dapat dilakukan oleh Kwartir Cabang.

c.

Saka Tarunabumiberanggotakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang.

d.

Saka Tarunabumi dapat diberi nama, dengan mempergunakan nama pahlawan bangsa, tokoh wayang, tokoh-tokoh dibidang pertanian, Contoh : Saka Tarunabumi Diponegoro

e.

Apabila ada satu Saka Tarunabumi beranggotakan lebih dari 40 (empat puluh) orang, dapat dibagi dalam beberapa Saka Tarunabumi, dan dapat diberi nama. Contoh : Saka Tarunabumi Diponegoro I, Saka Tarunabumi Diponegoro II dan seterusnya.

f.

Saka Tarunabumi mempunyai 5 (lima) krida, yaitu :

- Krida Tanaman Pangan

- Krida Perikanan

- Krida Peternakan

- Krida Perkebunan

- Krida Hortikultura

g.

Tiap Krida Saka Tarunabumi beranggotakan 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) orang, sehimgga dalam satu krida yang beranggotakan lebih dari 10 orang, dapat dibagi ke dalam beberapa krida yang sama, dan masing-masing krida tersebut dapat diberi nomor urut. Contoh : Krida Peternakan I, Krida Peternakan II, dan seterusnya.

h.

Anggota putra dan putri dihimpun dalam satuan yang terpisah. Saka Tarunabumi putra dibina oleh Pamong Saka Tarunabumiu putra, dan Saka Tarunabumi Putri dibina oleh Pamong Saka Tarunabumi Putri.

i.

Anggota Krida memiliki pemimpin kridan masing-masing dan Pemimpin Krida menunjuk seorang wakil krida.

2.

Anggota Saka Tarunabumi, Syarat-syarat dan Kewajiban

a.

Anggota Saka Tarunabumi dapat berasal dari :

1)

Pramuka Penegak Bantara, Penegak Laksana, dan Pandega di gugus depannya (SPP dan SLTA lainnya).

2)

Pramuka Siaga dan Penggalang (calon Penegak dan Pandega) dapat mengajukan diri menjadi anggota Saka Tarunabumi setelah mendapat ijin dari Pembina Gugus Depannya, dan disyaratkan agar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah menjadi anggota Saka Tarunabumi diusahakan dilantik sebagai Pramuka Penggalang Tetap, Penegak Bantara di Gugus depannya.

3)

Pemuda di sekitar komplek BBDA, BDA, BDP, STPP, SPP, SPMA/SNAKMA dan tarunatani-nelayan di pedesaan yang berusia antara 11 (sebelas) sampai 25 (dua puluh lima) tahun dapat dihimpun menjadi Saka Tarunabumi, dengan ketentuan bahwa setelah 6 (enam) bulan menjadi anggota Saka Tarunabumi wajib menjadi anggota salah satu Gugus Depan yang terdekat, atau dapat membentuk Gugus Depan Teritorial yang berpangkalan di Perusahaan/ BUMN, komplek UPT lingkup pertanian, dan yang berpangkalan di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) bagi daerah pedesaaan. San selanjutnya yang bersangkutan berusaha menempuh syarat Kecakapan Umum dan dilantik sesuai golongan keanggotaannya.

b.

Syarat-syarat anggota Saka Tarunabumi adalah sebagai berikut :

1)

Mendapat izin dari orang tua/ wali, Kepala Sekolah, dan Pembina Gugus depannya.

2)

Berusia antar 11 (sebelas) sampai dengan 25 (duapuluh lima) tahun.

3)

Mempunya syarat-syarat khusus seperti

a)

Sehat jasmani dan rohani

b)

Mempunyai minat terhadap bidang pertanian dan mengisi formulir pendaftaran untuk menjadi anggota Sakatarunabumi.

c)

Dapat membuktikan kesungguhan minatnya dengan jalanmenyediakan sarana praktek untuk digunakan sendiri (misalnya bibit sayuran, sabit, pacul dan lain-lain).

d)

Sanggup bekerja tanpa pamrih.

e)

Bersedia mengikuti dan mematuhi adat Saka Tarunabumi.

4)

Bersedia untuk berpran aktif dalam segala segiatan Saka Tarunabumi.

5)

Bersedia dengan sukarela membaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun, serta setiap saat bila diperlukan.

6)

Seorang Saka Tarunabumi dapat pindah ke Saka lainnya bila telah mendapat paling sedikit 3(tiga) buah Tanda Kecakapan Khusus (TKK) dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam) bulan di Saka Tarunabumi.

c.

Seorang Saka Tarunabumi berkewajiban untuk :

1)

Mentaati dan menjalani Trisatya dan Dasa Darma Pramuka serta petunjuk-petunjuk Saka Tarunabumi.

2)

Mentaati dan menjalankan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

3)

Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan Saka Tarunabumi.

4)

Mengikuti dengan rajin dan tekun latihan dan kegiatan yang diadakan oleh Saka Tarunabumi dan kegiatan pramuka lainnya.

5)

Membina, mengembangkan dan menerapkan kecakapan dan keterampilannya dalam kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga, masyarakat dan lingkungannya.

6)

Berusaha menjadi teladan atau panutan bagi rekan-rekannya, keluarganya dan masyarakat,

7)

Mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta adat istiadat masyarakat

8)

Menjalankan tugas sebagai instruktur muda dalam gugus depannya atau gugus depan lain atas permintaan dan persetujuan Pembina gugus depan yang bersangkutan.

3. Dewan Saka Tarunabumi dan Dewan Kehormatan
a. Dewan Saka Tarunabumi
b. Dwan Kehormatan Saka Tarunabumi
4. Pimpinan Saka Tarunabumi, Pamong Saka dan Instruktur Saka Tarunabumi
a. Pimpinan Saka Tarunabumi
b. Pamong Saka Tarunabumi
c. Pamong Saka Tarunabumi berkewajiban :
d. Instruktur Saka Tarunabumi
5. Kegiatan Saka Tarunabumi
a. Sifat dan rung lingkup
b. Kegiatan-kegiatan Saka Tarunabumi :
c. Kegiatan yang direncanakan harus bersifat
d. Bentuk Kegiatan Saka Tarunabumi
III. ARAH PENGEMBANGAN PEMBINAAN SAKA TARUNABUMI
Dalam menghadapi berbagai kendala yang masih ada dalam upaya mengembangkan dan memperkuat Saka Tarunabumi serta dengan mengacu pada kebijakan dalam Pembangunan Pertanian, maka kebijakan Pembinaan Saka Tarunabumi yang dilakukan sebagai berikut :
A. Pembinaan Organisasi
B. Peningkatan Pembinaan, Pembina, Pamong Saka dan Instruktur Saka Tarunabumi.
C. Peningkatan Pembinaan Peserta Didik/Saka Tarunabumi
IV. PELAPORAN
1. Bentuk Laporan
2. Waktu Penyampaian laporan untuk setiap tahun :
3. Prosedur Pelaporan
V. PEMBIAYAAN
Biaya untuk peningkatan pembinaan Saka Tarunabumi diharapkan seefektif mungkin dengan diupayakan melalui :
1. Iuran Anggota Saka Tarunabumi yang besarnya, ditetapkan dalam musyawarah Saka Tarunabumi
2. Biaya khusus untuk pembinaan Saka Tarunabumi di APBN/APBD
3. Memanfaatkan sumber/ potensi yang ada pada instansi lingkup pertanian, kwartir-kwartir Gerakan Pramuka, Lembaga Masyarakat, dan sumber-sumber dana lainnya dari sektor swasta yang tidak mengikat.

Jakarta, April 2006

Pimpinan Saka Tarunabumi

Tingkat Nasional

Kembali ke menu




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger

Motor Ajudan Pribadi Ku

Motor Ajudan Pribadi Ku