Kamis, 19 April 2012

(angga) Definisi Vitamin - Fungsi, Sumber, Akibat Kekurangan, Macam-macam Vitamin

Definisi Vitamin - Fungsi, Sumber, Akibat Kekurangan, Macam-macam Vitamin


Vitamin adalah salah satu zat dari ribuan lainnya dimana keberadaannya sangat penting bagi tubuh manusia dan hewan, setiap vitamin yang terkandung dalam makanan mempunyai fungsinya masing masing baik itu untuk menjaga kesegaran tubuh ataupun untuk menghilangkan rasa capek agar tetap bersemangat dalam bekerja. Vitamin, dapat dikelompokkan menjadi :

Vitamin yang larut dalam air, meliputi vitamin B dan C

Vitamin yang larut dalam lemak/minyak, meliputi vitamin A, D, E, dan K.

Vitamin A

Fungsi : Berperan penting dalam kesehatan mata, merpertahankan kesehatan kulit dan rambut. Sumber : Wortel, bayam, kentang, telur, mentega. Takaran yang dianjurkan : 5000 IU/hari

Vitamin yang penting untuk pemeliharaan sel kornea mata membantu pertumbuhan tulang dan gigi pembentukan dan pengaturan hormonmelindungi tubuh terhadap kanker. Vitamin A banyak terdapat pada sayur-sayuran (wortel, ubi, labu kuning, bayam, tomat), buah-buahan (pepaya),susu, keju, mentega, dan telur.

Jika tubuh kurang vitamin A menyebabkan penurunan fungsi kornea hingga kebutaan, perubahan bentuk tulang, pertumbuhaannya terhambat, membentuk celah (kerusakan pada gigi), terhentinya pertumbuhan sel-sel pembentuk gigi.

Penyakit yang ditimbulkan akibat kekurangan vitamin A =
rabun senja, katarak, infeksi saluran pernapasan, menurunnya daya tahan tubuh, kulit yang tidak sehat, dan lain-lain.

Vitamin B1 (Thiamin)

Fungsi : Mencegah penyakit beri-beri, membantu pelepasan energi dari makanan, mempertahankan kesehatan susunan syaraf. Sumber : Sereal dari tepung gandum, beras putih dan merah, buncis, bayam, jeruk, susu, telur. Takaran yang dianjurkan : 1.5 mg/hari.

Jika tubuh kurang vitamin B1 menyebabkan berkurangnya kemampuan fisik maupun psikis, tak ada nafsu makan, bobot badan berkurang, gangguan fungsi lambung dan usus.

Penyakit yang ditimbulkan akibat kekurangan vitamin B1 =
kulit kering/kusik/busik, kulit bersisik, daya tahan tubuh berkurang.

Vitamin B2 (Riboflavin)

Fungsi : Membantu pelepasan energi dari makanan, mempertahankan kesehatan kulit dan rambut. Sumber : Sereal dari tepung gandum, susu, telur, sapi, salmon, asparagus, ayam, keju, brokoli, bayam, roti. Takaran yang dianjurkan : 1.7 mg/hari.

Gejala kekurangan vitamin B2 jarang terjadi pada manusia. Biasanya vitamin B2 yang didapat bersama makanan dan yang disintesis oleh bakteri usus sudah mencukupi.

Defisiensi biasanya timbul setelah diare kronis atau setelah terapi jangka panjang dengan antibiotika atau sulfonamida.

Penyakit yang ditimbulkan akibat kekurangan vitamin B2 =
turunnya daya tahan tubuh, kilit kering bersisik, mulut kering, bibir pecah-pecah, sariawan, dan sebagainya.

Vitamin B3 (Niacin)

Fungsi : Mencegah penyakit pellagra (kulit kasar bersisik), membantu melepaskan energi dari makanan, mempertahankan kesehatan sistim susunan syaraf, mempertahankan kesehatan rambut. Sumber : Sereal dari tepung gandum, tuna, salmon, ayam, kacang-kacangan, sapi. Takaran yang dianjurkan : 20 mg/hari.

Penyakit yang ditimbulkan akibat kekurangan vitamin B3 =
terganggunya sistem pencernaan, otot mudah keram dan kejang, insomnia, bedan lemas, mudah muntah dan mual-mual, dan lain-lain

Vitamin B5

Fungsi : Mencegah mati rasa pada jari-jari, membantu melepaskan energi dari makanan, mempertahankan kesehatan jaringan dan rambut Sumber : Hati ampela, telur, brokoli, ikan, ayam, yogurt, jamur, alpukat, kentang manis. Takaran yang dianjurkan : 10 mg/hari.

Penyakit yang ditimbulkan akibat kekurangan vitamin B5 =
otot mudah menjadi kram, sulit tidur, kulit pecah-pecah dan bersisik, dan lain-lain

Vitamin B6 (Pyridoxin)

Fungsi : Mencegah kekeringan pada ujung bibir, membantu melepaskan energi dari makanan. membantu pembentukan sel darah merah, mempertahankan kesehatan sistim syaraf. Sumber : Pisang, ikan, ayam, kentang, bayam. Takaran yang dianjurkan : 2 mg/hari.

Kekurangan vitamin B6 jarang terjadi pada manusia.

Penyakit yang ditimbulkan akibat kekurangan vitamin B6 =
pelagra alias kulit pecah-pecah, keram pada otot, insomnia atau sulit tidur, dan banyak lagi lainnya.

Vitamin B12 (Cyanocobalamin)

Fungsi : Membantu pembentukan sel darah merah/mencegah anemia, mempertahankan kesehatan sistim susunan syaraf. Sumber : Salmon, kepiting, sapi, telur, susu. Takaran yang dianjurkan : 6 mcg/hari.

Penyakit yang ditimbulkan akibat kekurangan vitamin B12 =
kurang darah atau anemia, gampang capek/lelah/lesu/lemes/lemas, penyakit pada kulit, dan sebagainya

Vitamin C

Fungsi : Meningkatkan daya tahan tubuh, berfungsi sebagai anti oksidan yang melindungi tubuh dari serangan radikal bebas akibat polusi dan asap rokok, membantu penyembuhan luka, membantu peyerapan zat besi dan kalsium, mempertahankan kesehatan kulit dan jarinagn. Sumber : Jeruk, strawberry, anggur, tomat, brokoli, kentang. Takaran yang dianjurkan : 60 mg/hari

Jika tubuh kurang vitamin C menyebabkan skorbut (pendarahan gusi), sariawan, hambatan pertumbuhan pada bayi dan anak-anak, mudah terjadi luka dan infeksi tubuh.Penyakit yang ditimbulkan akibat kekurangan vitamin C =
mudah infeksi pada luka, gusi berdarah, rasa nyeri pada persendian, dan lain-lain

Vitamin D

Fungsi : Berperan penting dalam pembentukan tulang dan gigi, membantu pembekuan darah. Sumber : Ikan salmon dan sardin, udang, susu. Takaran yang dianjurkan : 400 IU/hari.

Jika tubuh kurang vitamin D menyebabkan penyakit gastrointestinal (malabsorpsi atau radang pankreas kronik). kegagalan ginjal kronik, pada anak-anak dapat menyebabkan rakhitis.

Penyakit yang ditimbulkan akibat kekurangan vitamin D =
gigi akan lebih mudah rusak, otok bisa mengalami kejang-kejang, pertumbuhan tulang tidak normal yang biasanya betis kaki akan membentuk huruf O atau X.

Vitamin E

Vitamin yang penting untuk mencegah terjadinya hemolisis sel-sel darah merah dan anemia.

Sumber vitamin E : sayuran hijau, kacang-kacangan

Jika tubuh kurang vitamin E dapat terjadi hemolisis sel darah merah.

Penyakit yang ditimbulkan akibat kekurangan vitamin E =
bisa mandul baik pria maupun wanita, gangguan syaraf dan otot, dll

Vitamin K

Fungsi : Membantu pembekuan darah pada luka Sumber : Brokoli, bayam, daun bayam, minyak zaitun, minyak kacang kedelai, kangkung dan lobak, taoge, dan kembang kol. Takaran yang dianjurkan : 120 mcg/hari.

Vitamin K dalam tubuh akan mempengaruhi sistem enzim yang mensintesafaktor pembekuan darah.

Sumber terbesar vitamin K berasal dari sayur-sayuran hijau seperti

Jika tubuh kurang vitamin dapat menyebabkan darah sukar membeku.Penyakit yang ditimbulkan akibat kekurangan vitamin K =darah sulit membeku bila terluka/berdarah/luka/pendarahan, pendarahan di dalam tubuh, dan sebagainya

Selasa, 17 April 2012

angga Trick Jitu Atasi BBM Pending?

Trick Jitu Atasi BBM Pending?
Author: Miss Drive | Filed Under: BBM, Blackberry, Blackberry Messenger, Tips, Trick |
Siapa sih yang tidak sebel saat sedang asik BBM-an, tiba-tiba pesan yang dikirim pending melulu? Alhasil, jadi marah-marah dan kesel gk karuan, dan ujung-ujungnya pasti nyalahin operator. Padahal, sebelum menyalahkan operator, cek dan rechek dulu Blackberry Anda, sebab BBM Pending tidak melulu karena masalah operator, tapi bisa juga karena Blackberry Anda sudah bermasalah. Nah lho?

Bila sebelum sudah mengetahui Trik Blackberry Mengatasi BBM Pending, dimana di trick ini kita harus melakukan langkah offline – online koneksi di Blackberry, melakukan HRT ataupun Hard Reset dan Softreset. Nah, jika cara tersebut diatas sudah dilakukan dan Anda masih juga mengalami BBM Pending. Cara terjitu sekarang adalah saatnya mengecek Blackberry Anda.

Coba hitung, sudah berapa lama Anda menggunakan Blackberry? Apakah sudah 1 tahun atau 2 atau bahkan 3? Kemudian ingat-ingat selama itu Anda pernah melakukan Wipe Handheld (Factory Default)? Kita ketahui Blackberry yang kita pakai lama-lama akan menyisakan cache, history ataupun berkas file dari aplikasi yang pernah di instal, dan karena faktor-faktor inilah kinerja Blackberry akan semakin menurun dan tentunya akan berpengaruh juga terhadap BBM yang sering pending.

So, langkah terjitu untuk mengatasi BBM Pending jika semua trick diatas sudah dilakukan adalah dengan melakukan Wipe Handheld Blackberry Anda. Dengan langkah Wipe Handheld ini, Blackberry Anda akan kembali Fresh seperti layaknya Blackberry baru. Dan tentunya, BBM-pun akan bekerja dengan lebih responsif! Tapi ingat Wipe Handheld adalah pilihan terakhir jika memang trick diatas tidak berhasil.

Untuk melakukan Wipe Handheld masuk ke menu Options – Security – Security Wipe seperti di bawah ini. Beri ceklis pada opsi yang diinginkan, agar Blackberry kembali Fresh sebaiknya beri ceklis pada Email, Contacts etc dan User Installed Applications. Jangan memberi ceklis pada Media Card, biar data seperti lagu, foto dan filem tidak terhapus di SD Card Anda. Lalu klik Wipe Data.


Perlu dinggat, proses Wipe Handheld, akan menghapus seluruh data di Blackberry, mulai dari Phonebook, Contact BBM, SMS, AutoText dll, jadi sebelum melakukan Wipe Handheld sebaiknya Backup Blackberry Anda menggunakan Blackberry Desktop Manager!

angga Paket BlackBerry Sosialita dari simPATI Hanya Rp 70.000,- / Bulan

Promo — March 19, 2012 2:50 am
Baru! Paket BlackBerry Sosialita dari simPATI Hanya Rp 70.000,- / Bulan
Posted by Corporate Communications Regional Jateng&DIY

Satu lagi yang baru dari Telkomsel, sekarang kamu bisa nikmatin kualitas terbaik dari simPATI dengan mengaktifkan BlackBerry Internet Services Sosialita di *999#.

Didukung dengan Kualitas Jaringan Terbaik simPATI, puasin gaya hidup kamu dengan paket baru BlackBerry Internet Service SOSIALITA dimana saja dan kapan saja! Nikmati puas Browsing, BBM (BlackBerry Messenger), dan Social Networkingsekaligus di BlackBerry milikmu!

Paket BB Sosialita




Durasi Aktif




Tarif*



Harian


1 hari


Rp 3.000,-

Mingguan


7 hari


Rp 20.000,-

Bulanan


30 hari


Rp 70.000,-
Fitur BIS Sosialita:

1. Chatting with BBM (BlackBerry® Messenger)
2. Internet browsing (tidak termasuk video / musik streaming) melalui BlackBerry® Browser
3. Akses social networking (Facebook, twitter, Myspace)
4. 1 account email user@telkomsel.blackberry.com

*Tarif sudah termasuk PPN 10%

*Untuk dapat mengaktifkan paket BlackBerry Sosialita, Pelanggan simPATI yang masih memiliki paket BlackBerry Internet Service lainnya (BlackBerry Extreme, Full Service, Business, & Lifestyle) harus mematikan/deaktivasi paket terlebih dahulu, kemudian melakukan registrasi Paket BlackBerry Sosialita.

Cara lain melakukan registrasi:

1. Hubungi *363# tekan Yes/OK
2. Pilih menu BlackBerry
3. Pilih BB Sosialita
4. Pilih paket yang diinginkan (harian/mingguan/bulanan)

Cara melakukan Unregistrasi/deaktivasi paket BlackBerry Sosialita:

1. Menggunakan SMS:

* Ketik BB(spasi)UNREG kirim ke 333

2. Hubungi *363# lalu tekan Yes/Ok:

* Pilih BlackBerry
* Pilih Berhenti

Syarat & ketentuan:

* Paket BlackBerry Sosialita hanya tersedia untuk pelanggan simPATI
* Seluruh aplikasi yang digunakan adalah standar dari RIM (Facebook, Twitter, Myspace)
* Browsing harus menggunakan browser default BlackBerry( BlackBerry Browser).
* Seluruh akses harus menggunakan APN BlackBerry
* Paket hanya berlaku untuk penggunaan di dalam negeri (Indonesia)
* Paket tidak termasuk untuk penggunaan streaming & tethering (BlackBerry sebagai modem).

Untuk informasi lebih lengkap tentang Paket Sosialita silahkan kunjungi website resmi Telkomsel di www.telkomsel.com

Kamis, 05 April 2012

Angga (ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA ( ORARI ))

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
( ORARI )


ANGGARAN DASAR
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA

MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya kegiatan Amatir Radio merupakan penyaluran bakat yang penuh manfaat sehingga telah mendapatkan tempat dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Dengan demikian kegiatan Amatir Radio merupakan sumbangan dalam rangka pencapaian cita-cita Nasional seperti yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan adanya peraturan dan perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia tentang Amatir Radio yang telah memberikan tempat serta hak hidup kepada Amatir Radio Indonesia dalam melaksanakan kegiatannya, maka para Amatir Radio Indonesia merasa berbahagia dan penuh harapan akan hari depan yang cerah.

Dengan Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur untuk berbakti kepada Bangsa dan Negara demi pengembangan dan pembangunan, maka atas dasar peraturan dan perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia berdirilah wadah tunggal Amatir Radio.

Kemudian daripada itu untuk mewujudkan tujuan Organisasi Amatir Radio Indonesia dengan cara menumbuhkan kesadaran akan kewajiban dan rasa tanggung jawab Amatir Radio, melindungi dan memperjuangkan hak serta kepentingan segenap Amatir Radio, mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara, serta menjalin persaudaraan dengan Bangsa lain di seluruh dunia.

Dengan dilandasi Jiwa Perwira, Setia, Progresif, Ramah-Tamah, Jiwa Seimbang dan Patriot, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Amatir Radio Indonesia sebagai berikut :


BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU DAN SIFAT

Pasal 1
NAMA

Organisasi ini bernama Organisasi Amatir Radio Indonesia yang selanjutnya disebut dengan ORARI.


Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN

ORARI berpusat di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mempunyai kegiatan di seluruh wilayah Indonesia.


Pasal 3
WAKTU

ORARI dibentuk pada tanggal sembilan bulan Juli, tahun seribu sembilan ratus enam puluh delapan di Jakarta.


Pasal 4
SIFAT

ORARI adalah organisasi tunggal bagi segenap Amatir Radio di Indonesia, bersifat mandiri dan non politik.


BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 5
AZAS

ORARI berazaskan Pancasila dan menjunjung tinggi Kode Etik Amatir Radio.


Pasal 6
TUJUAN

ORARI bertujuan mewujudkan Amatir Radio Indonesia yang berpengetahuan dan trampil di bidang komunikasi radio dan teknik elektronika radio untuk diabdikan bagi kepentingan Bangsa dan Negara.


BAB III
FUNGSI DAN KEGIATAN

Pasal 7
FUNGSI

Untuk mencapai tujuan organisasi, ORARI berfungsi sebagai :

(1) Sarana pembinaan Amatir Radio Indonesia.

(2) Memelihara kemurnian amatirisme radio sesuai Kode Etik Amatir Radio.

(3) Sarana untuk memperjuangkan hak-hak Amatir radio di forum nasional dan bersama Amatir Radio dunia memperjuangkan hak-hak Amatir Radio di forum internasional.

(4) Cadangan nasional di bidang komunikasi radio.

(5) Sarana dukungan komunikasi radio dalam usaha-usaha yang bersifat kemanusiaan.

(6) Mitra Pemerintah dalam kegiatan pengawasan penggunaan gelombang radio serta pemilikan dan penggunaan perangkat komunikasi radio.


Pasal 8
KEGIATAN

Untuk menjalankan fungsinya, ORARI melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

(1) Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan anggota serta membimbing peminatnya dalam bidang teknik elektronika dan komunikasi radio.

(2) Melindungi kepentingan dan memperjuangkan hak-hak Amatir Radio.

(3) Menanamkan kesadaran dan kewajiban serta tanggung jawab anggota sebagai Amatir Radio terhadap Bangsa, Negara dan Organisasi.

(4) Melaksanakan dukungan komunikasi radio dan penyampaian berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam dan penyelamatan jiwa manusia dan harta benda.

(5) Melaksanakan dukungan komunikasi radio dan penyampaian berita sebagai komunikasi cadangan nasional.

(6) Menyelenggarakan kegiatan monitoring dan observasi dalam pengamanan pemakaian gelombang radio.

(7) Membantu Pemerintah dalam rangka mendeteksi pelanggaran terhadap penggunaan dan pemilikan perangkat komunikasi radio.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 9
DASAR

Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia, maka setiap Amatir Radio yang melakukan kegiatannya di wilayah Indonesia, wajib bergabung dalam ORARI.


Pasal 10
STATUS ANGGOTA

Keanggotaan dalam ORARI terdiri dari :

(1) Anggota Biasa, ialah setiap Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi anggota.

(2) Anggota Luar Biasa, ialah setiap Warga Negara Asing yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi anggota luar biasa.


Pasal 11
KEWAJIBAN DAN HAK

Kewajiban dan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ORARI.


BAB V
ORGANISASI DAN TATALAKSANA

Pasal 12
ORGANISASI

(1) ORARI tersusun atas tingkatan organisasi sebagai berikut :

1. ORARI Pusat.
2. ORARI Daerah.
3. ORARI Lokal.


(2) Kepengurusan ORARI terdiri dari :

1. Dewan Pengawas dan Penasehat.
2. Pengurus ORARI.


Pasal 13
KEPENGURUSAN ORARI PUSAT

(1) DPP ORARI Pusat terdiri atas sekurang-kurangnya 5 (lima) orang sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri atas :

1. Ketua merangkap Anggota.
2. Sekretaris merangkap Anggota.
3. Wakil Sekretaris merangkap Anggota.
4. 4 (empat) orang anggota.


(2) Pengurus ORARI Pusat terdiri atas :

1. Ketua Umum.
2. Wakil Ketua Umum.
3. Ketua Bidang Organisasi.
4. Ketua Bidang Operasi dan Teknik.
5. Sekretaris Jenderal.
6. Wakil Sekretaris Jenderal.
7. Bendahara Umum.
8. Wakil Bendahara Umum.
9. Pembantu-pembantu Umum menurut keperluan.


Pasal 14
KEPENGURUSAN ORARI DAERAH

(1) DPP ORARI Daerah terdiri atas sekurang-kurangnya 5 (lima) orang sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri atas :

1. Ketua merangkap Anggota.
2. Sekretaris merangkap Anggota.
3. Wakil Sekretaris merangkap Anggota.
4. 4 (empat) orang anggota.


(2) Pengurus ORARI Daerah terdiri atas :

1. Ketua.
2. Wakil Ketua.
3. Ketua Bidang Organisasi.
4. Ketua Bidang Operasi dan Teknik.
5. Sekretaris.
6. Wakil Sekretaris.
7. Bendahara.
8. Wakil Bendahara.
9. Ketua Bagian Keanggotaan.
10. Ketua Bagian Pendidikan.
11. Ketua Bagian Operasi.
12. Ketua Bagian Teknik.
13. Koordinator-koordinator wilayah menurut keperluan.
14. Pembantu-pembantu Umum menurut keperluan.


Pasal 15
KEPENGURUSAN ORARI LOKAL

(1) DPP ORARI Lokal terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang terdiri atas :

1. Ketua merangkap Anggota.
2. Sekretaris merangkap Anggota.
3. Wakil Sekretaris merangkap Anggota.
4. Anggota-anggota.


(2) Pengurus ORARI Lokal terdiri atas :

1. Ketua.
2. Wakil Ketua.
3. Ketua Bidang Organisasi.
4. Ketua Bidang Operasi dan Teknik.
5. Sekretaris.
6. Wakil Sekretaris.
7. Bendahara.
8. Wakil Bendahara.
9. Ketua Bagian Keanggotaan.
10. Ketua Bagian Pendidikan.
11. Ketua Bagian Operasi.
12. Ketua Bagian Teknik.
13. Perwakilan-perwakilan menurut keperluan.


Pasal 16
TATALAKSANA

Tatalaksana ORARI dilakukan melalui :

1. Wewenang dan Tanggung Jawab Kepengurusan ORARI.
2. Musyawarah.
3. Musyawarah Luar Biasa.
4. Rapat.


Pasal 17
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
KEPENGURUSAN ORARI

(1) DPP ORARI Pusat/ORARI Daerah/ORARI Lokal mempunyai kewenangan melaksanakan fungsi pengawasan dan memberi nasehat baik diminta atau tidak kepada Pengurus ORARI sesuai tingkatnya.

(2) Pengurus ORARI Pusat/ORARI Daerah/ORARI Lokal mempunyai wewenang dan kewajiban untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

1. Pusat :
Mempunyai wewenang untuk membuat peraturan-peraturan yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio terhadap segenap anggota dan mengeluarkan instruksi-instruksi melalui Pengurus ORARI Daerah serta meminta laporan atas pelaksanaannya.

2. Daerah :
Mempunyai wewenang untuk membuat peraturan-peraturan yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio terhadap segenap anggota daerahnya dan mengeluarkan instruksi-instruksi melalui Pengurus ORARI Lokal serta meminta laporan atas pelaksanaannya.

3. Lokal :
Mempunyai wewenang untuk membuat peraturan-peraturan yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio terhadap segenap anggota lokalnya dan mengeluarkan instruksi-instruksi.


Pasal 18
MUSYAWARAH

Musyawarah ORARI dilaksanakan untuk tiap tingkat organisasi sebagai berikut :

1. Musyawarah Nasional ORARI untuk tingkat Pusat selanjutnya disebut Munas.

2. Musyawarah Daerah ORARI untuk tingkat Daerah selanjutnya disebut Musda.

3. Musyawarah Lokal ORARI untuk tingkat Lokal selanjutnya disebut Muslok.


Pasal 19
KEWAJIBAN DAN HAK MUSYAWARAH

(1) Musyawarah Nasional :

1. Munas merupakan forum tertinggi dalam ORARI yang bersidang satu kali dalam lima tahun.

2. Munas meminta Pertanggungjawaban Ketua Umum ORARI.

3. Munas meminta Laporan Dewan Pengawas dan Penasehat ORARI Pusat.

4. Munas menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI.

5. Munas menetapkan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi.

6. Munas memilih dan mengangkat DPP ORARI Pusat.

7. Munas memilih dan mengangkat Ketua Umum ORARI dan bersama Ketua Umum ORARI terpilih menyusun Pengurus ORARI Pusat.

(2) Musyawarah Daerah :

1. Musda merupakan forum tertinggi di tingkat daerah dan bersidang satu kali dalam lima tahun.

2. Musda meminta Pertanggungjawaban Ketua ORARI Daerah yang dibantu oleh Pengurus ORARI Daerah lainnya.

3. Musda meminta Laporan DPP ORARI Daerah.

4. Musda menetapkan Kebijaksanaan Umum ORARI Daerah berdasarkan Rencana dan Program Induk ORARI Pusat.

5. Musda memilih dan mengangkat DPP ORARI Daerah.

6. Musda memilih dan mengangkat Ketua ORARI Daerah dan bersama Ketua ORARI Daerah terpilih menyusun Pengurus ORARI Daerah.

(3) Musyawarah Lokal :

1. Muslok merupakan forum tertinggi di tingkat Lokal dan bersidang satu kali dalam tiga tahun.

2. Muslok meminta Pertanggungjawaban Ketua ORARI Lokal yang dibantu oleh Pengurus ORARI Lokal lainnya.

3. Muslok meminta Laporan DPP ORARI Lokal.

4. Muslok menetapkan Kebijaksanaan ORARI Lokal berdasarkan Rencana Kerja dan Program Kerja ORARI Daerah.

5. Muslok memilih dan mengangkat DPP ORARI Lokal.

6. Muslok memilih dan mengangkat Ketua ORARI Lokal dan bersama Ketua ORARI Lokal terpilih menyusun Pengurus ORARI Lokal.


Pasal 20
MUSYAWARAH LUAR BIASA

(1) Munas Luar Biasa ORARI yang selanjutnya disebut Munaslub dapat diadakan setiap waktu atas usul 2/3 dari jumlah ORARI Daerah melalui DPP ORARI Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah ORARI Daerah.

(2) Musda Luar Biasa ORARI yang selanjutnya disebut Musdalub dapat diadakan setiap waktu atas usul 2/3 dari jumlah ORARI Lokal melalui Pengurus ORARI Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah ORARI Lokal.

(3) Muslok Luar Biasa ORARI yang selanjutnya disebut Musloklub dapat diadakan setiap waktu atas usul separuh ditambah 1 orang dari jumlah anggota ORARI Lokal melalui Pengurus ORARI Daerah serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya separuh ditambah 1 orang dari jumlah anggota ORARI Lokal.


Pasal 21
RAPAT KERJA

(1) Rapat Kerja Nasional yang selanjutnya disebut Rakernas diadakan sedikitnya satu kali selama masa kepengurusan dan diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Pusat dan dihadiri oleh :

1. DPP dan Pengurus ORARI Pusat.

2. DPP dan Pengurus ORARI Daerah.


(2) Rapat Kerja ORARI Daerah yang selanjutnya disebut Rakerda diadakan sedikitnya satu kali selama masa kepengurusan dan diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Daerah dan dihadiri oleh:

1. DPP dan Pengurus ORARI Daerah.

2. DPP dan Pengurus ORARI Lokal.


(3) Rapat Kerja Lokal yang selanjutnya disebut Rakerlok diadakan sedikitnya satu kali selama masa kepengurusan dan diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Lokal dan dihadiri oleh :

1. DPP dan Pengurus ORARI Lokal.

2. Anggota ORARI Lokal.


Pasal 22
TUGAS DAN WEWENANG
RAPAT KERJA

(1) Rakernas mempunyai tugas dan wewenang :

1. Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan Pengurus ORARI Pusat dan Pengurus ORARI Daerah.

2. Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru.

3. Meningkatkan hubungan timbal balik antara DPP dan Pengurus ORARI Pusat dengan DPP dan Pengurus ORARI Daerah dalam melaksanakan Keputusan Munas.


(2) Rakerda mempunyai tugas dan wewenang :

1. Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan Pengurus ORARI Daerah dan Pengurus ORARI Lokal.

2. Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru.

3. Meningkatkan hubungan timbal balik antara DPP dan Pengurus ORARI Daerah dengan DPP dan Pengurus ORARI Lokal dalam melaksanakan Keputusan Munas dan Musda.


(3) Rakerlok mempunyai tugas dan wewenang :

1. Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan Pengurus ORARI Lokal dan masukan anggota ORARI Lokal.

2. Merumuskan pemecahan masalah dalam menghadapi perkembangan baru.

3. Meningkatkan hubungan timbal balik antara DPP dan Pengurus ORARI Lokal dengan anggota ORARI Lokal dalam melaksanakan Keputusan Munas, Musda dan Muslok.


Pasal 23
RAPAT KEPENGURUSAN

Rapat DPP, Rapat Pengurus, Rapat DPP bersama Pengurus dapat diadakan sewaktu-waktu secara berkala.


BAB VI
KEUANGAN

Pasal 24
SUMBER KEUANGAN

Keuangan ORARI diperoleh dari sumber-sumber sebagai berikut :

1. Dari iuran anggota.

2. Dari sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat.

3. Dari usaha-usaha lain yang sah.


Pasal 25
ANGGARAN KEUANGAN

Anggaran Keuangan ORARI direncanakan dan diperhitungkan untuk tiap tahun, sedangkan pengaturannya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 26
PERTANGGUNGJAWABAN KEKAYAAN

Pertanggungjawaban kekayaan ORARI Pusat, ORARI Daerah dan ORARI Lokal diberikan pada Munas, Musda dan Muslok.


BAB VII
LAMBANG, HYMNE, MARS DAN ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 27
LAMBANG, HYMNE, MARS DAN ATRIBUT ORGANISASI

Lambang, Hymne, Mars dan Atribut lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VIII
PEMBUBARAN

Pasal 28
PEMBUBARAN

ORARI hanya dapat dibubarkan berdasarkan Keputusan Munas yang diselenggarakan khusus untuk itu.


BAB IX
PENUTUP

Pasal 29
PENUTUP

(1) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan dan hanya dapat diubah oleh Munas.

(2) Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan pengaturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

(3) Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini, maka Anggaran Dasar yang ada dan berlaku sebelum Anggaran Dasar ini, dinyatakan tidak berlaku, dan segala sesuatu yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini akan diatur kembali dan disesuaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

(4) Anggaran Dasar ini disahkan oleh Musyawarah Nasional Khusus ORARI di Tretes, Prigen, Pasuruan Propinsi Jawa Timur pada hari Jumat tanggal dua puluh satu, bulan Februari, tahun dua ribu tiga.




ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA

BAB I
UMUM

Pasal 1

(1) Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar ORARI yang telah disahkan dalam Munas khusus ORARI tahun 2003.

(2) Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjabaran dan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ORARI.


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
PERSYARATAN

(1) Persyaratan menjadi Anggota Biasa :

1. Warga Negara Indonesia yang berusia sedikitnya 14 (empat belas) tahun.

2. Memiliki SKKAR atau Sertifikat Operator Radio yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

3. Memenuhi ketentuan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Organisasi.

4. Bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Organisasi.

5. Mengajukan permohonan dan disetujui.


(2) Persyaratan menjadi Anggota Luar Biasa :

1. Warga Negara Asing yang telah memiliki ijin Amatir Radio yang berasal dari negara-negara yang telah memiliki perjanjian timbal balik dengan Negara Republik Indonesia.

2. Memenuhi ketentuan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Organisasi.

3. Bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Organisasi.

4. Mengajukan permohonan dan disetujui.


(3) Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, diangkat dengan Surat Keputusan Ketua Umum ORARI atas usul Ketua ORARI Daerah.


Pasal 3
KEWAJIBAN

(1) Anggota Biasa berkewajiban :

1. Mentaati peraturan dan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku bagi kegiatan Amatir Radio, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi.

2. Membayar uang wajib dan iuran yang ditentukan.

3. Menghadiri Muslok dan undangan rapat.

4. Melaksanakan segala keputusan yang telah diambil dalam Munas/Musda/Muslok.

5. Memelihara, memajukan dan mengembangkan kegiatan Amatir Radio di Indonesia.

6. Memelihara dan menjaga nama baik organisasi.


(2) Anggota Luar Biasa berkewajiban :

1. Mentaati peraturan dan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku bagi kegiatan Amatir Radio, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi.

2. Membayar uang wajib dan iuran yang ditentukan.

3. Menghadiri undangan rapat.

4. Melaksanakan segala keputusan yang telah diambil dalam Munas/Musda/Muslok.

5. Memelihara, memajukan dan mengembangkan kegiatan Amatir Radio di Indonesia.

6. Memelihara dan menjaga nama baik organisasi.


Pasal 4
HAK

(1) Anggota Biasa berhak :

1. Berbicara dalam Muslok dan rapat-rapat lain yang dilaksanakan oleh Lokal.

2. Memberikan suara dalam Muslok dan rapat-rapat lain yang dilaksanakan oleh Lokal.

3. Memilih dan dipilih sebagai anggota kepengurusan.

4. Membela diri.

5. Mendapatkan perlindungan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku bagi kegiatan Amatir Radio, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi.

6. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota yang ditandatangani oleh Ketua Umum ORARI dengan tanda tangan banding Ketua ORARI Daerah yang bersangkutan.

7. Mendapatkan pelayanan administrasi.


(2) Anggota Luar Biasa :

1. Berbicara dalam Muslok dan rapat-rapat lain yang dilaksanakan oleh Lokal.

2. Membela diri.

3. Mendapatkan perlindungan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku bagi kegiatan Amatir Radio, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi.

4. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota yang ditandatangani oleh Ketua Umum ORARI dengan tanda tangan banding Ketua ORARI Daerah yang bersangkutan.

5. Mendapatkan pelayanan administrasi.


Pasal 5
PERPINDAHAN ANGGOTA

(1) Seorang anggota yang bermaksud untuk pindah domisili ke Daerah lain diwajibkan :

1. Mengajukan permohonan pindah kepada Pengurus Daerah asalnya dengan tembusan ke ORARI Pusat, dengan melampirkan surat pengantar dari ORARI Lokal asalnya.

2. Membawa surat pengantar dari Pengurus ORARI Daerah asalnya yang ditujukan kepada Pengurus ORARI Daerah yang baru tersebut dengan melampirkan berkas-berkas Amatir Radio yang dimiliki.


(2) Seorang anggota yang bermaksud untuk pindah domisili ke Lokal lain dalam satu daerah, diwajibkan :

1. Mengajukan permohonan pindah kepada Pengurus Lokal asalnya dengan tembusan ke ORARI Daerah.

2. Membawa surat pengantar dari Pengurus ORARI Lokal asalnya yang ditujukan kepada Pengurus ORARI Lokal yang baru tersebut dengan melampirkan berkas-berkas Amatir Radio yang dimiliki.


(3) Seorang anggota yang bermaksud untuk pindah alamat dalam satu Lokal, diwajibkan memberitahukan perpindahannya kepada Pengurus Lokal dengan tembusan ke ORARI Daerah.

(4) Dalam hal perpindahan anggota tersebut di atas, Pengurus ORARI Daerah wajib dalam waktu singkat menyelesaikan administrasi dengan instansi setempat yang berwenang.


Pasal 6
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN

Anggota Biasa dan Luar Biasa akan kehilangan keanggotaannya apabila :

1. Mengundurkan diri.

2. Bukan Warga Negara Indonesia lagi.

3. Anggota Luar Biasa yang tidak lagi berdomisili di Republik Indonesia.

4. Tidak membayar iuran atau ijin Amatir Radio yang bersangkutan telah kadaluarsa sesuai Peraturan Pemerintah.

5. Diberhentikan.

6. Meninggal dunia.

7. Terkena sanksi pidana penjara 3 (tiga) tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

8. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota.


Pasal 7
SANKSI TERHADAP ANGGOTA

(1) Anggota yang melalaikan kewajiban seperti pada pasal 3 Anggaran Rumah Tangga ini, atau melakukan tindakan yang merugikan organisasi atau mencemarkan nama baik organisasi dapat dikenakan sanksi-sanksi sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan berupa :

1. Peringatan tertulis.
2. Pemberhentian sementara.
3. Pemberhentian.


(2) Pemberian sanksi peringatan tertulis merupakan wewenang Ketua Umum, Ketua ORARI Daerah atau Ketua ORARI Lokal.

(3) Pemberian sanksi pemberhentian sementara merupakan wewenang Ketua Umum dan atau Ketua ORARI Daerah.

(4) Pemberian sanksi pemberhentian merupakan wewenang Ketua Umum atas usul Ketua ORARI Daerah.

(5) Pemberian sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian dapat diberikan setelah yang bersangkutan mendapat peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

(6) Anggota yang dikenakan sanksi berhak membela diri dan dapat naik banding secara berturut-turut kepada DPP yang tingkatnya lebih tinggi.

(7) Tatacara rehabilitasi keanggotaan :

1. Rehabilitasi keanggotaan yang dikenakan sanksi pemberhentian sementara, merupakan wewenang Ketua Umum ORARI dan atau Ketua ORARI Daerah.

2. Rehabilitasi keanggotaan yang dikenakan sanksi pemberhentian dilakukan oleh Ketua Umum ORARI.


BAB III
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 8
PEMBENTUKAN ORGANISASI

(1) Pembentukan ORARI Lokal maupun ORARI Daerah didasarkan pada pertimbangan kemampuan organisasi yang bersangkutan dalam melaksanakan fungsi dan kegiatan, jumlah anggota serta pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya organisasi.

(2) Pembentukan ORARI Lokal :

1. Organisasi Lokal dapat dibentuk pada setiap Kabupaten/Kota atau pada kota-kota besar tertentu dapat dibentuk sampai tingkat Kecamatan dengan jumlah anggota minimal 50 (lima puluh) orang dan/atau atas kebijaksanaan Ketua ORARI Daerah.

2. Nama organisasi adalah ORARI Lokal dengan nama tempat/Lokal.

3. Pembentukan ORARI Lokal baru ditetapkan oleh Ketua ORARI Daerah dan dilaporkan kepada Ketua Umum.


(3) Pembentukan Organisasi Daerah :

1. Organisasi Daerah dapat dibentuk pada tiap Propinsi apabila pada propinsi tersebut telah berdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) Organisasi Lokal.

2. Nama organisasi adalah ORARI Daerah dengan nama Daerah.

3. Pembentukan ORARI Daerah baru ditetapkan oleh Ketua Umum ORARI.


Pasal 9
PEMBEKUAN ORGANISASI

(1) Ketua ORARI Daerah mempunyai wewenang membekukan ORARI Lokal dengan ketentuan :

1. Apabila jumlah anggota yang berada pada lokal tersebut tidak mencapai jumlah minimal sebagaimana tersebut pasal 8 ayat 2 butir a, atau apabila kepengurusan ORARI Lokal tidak melaksanakan fungsi dan kegiatan organisasi dan atau memberikan pelayanan secara rutin terhadap anggota dan atau apabila kepengurusan ORARI Lokal tidak melaksanakan aktifitas organisasi seperti Muslok, Rapat Kerja ORARI Lokal, Rapat Pengurus atau tidak melaksanakan instruksi organisasi tingkat atasnya, atau apabila kepengurusan ORARI Lokal tidak mengikuti/menghadiri undangan acara-acara resmi ORARI Daerah selama 5 (lima) kali berturut-turut dengan tanpa alasan.

2. Keputusan pembekuan ORARI Lokal dapat diberikan setelah Pengurus ORARI Daerah memberikan teguran/peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 6 (enam) bulan.

3. Keputusan pembekuan ORARI Lokal harus diikuti dengan pengaturan pelimpahan anggota dan asset ORARI Lokal yang di bekukan.


(2) Ketua Umum ORARI mempunyai wewenang membekukan ORARI Daerah dengan ketentuan :

1. Apabila jumlah ORARI Lokal yang berada pada Daerah tersebut tidak mencapai jumlah minimal sebagaimana tersebut pasal 8 ayat 2 butir a dan Pasal 8 ayat 3 butir a, atau apabila kepengurusan ORARI Daerah tidak melaksanakan fungsi dan kegiatan organisasi dan atau memberikan pelayanan secara rutin terhadap anggota dan atau apabila kepengurusan ORARI Daerah tidak melaksanakan aktifitas organisasi seperti Musda, Rapat Kerja ORARI Daerah, Rapat Pengurus atau tidak melaksanakan instruksi ORARI Pusat, atau apabila kepengurusan ORARI Daerah tidak mengikuti/menghadiri undangan acara-acara resmi ORARI Pusat selama 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tanpa alasan.

2. Keputusan pembekuan ORARI Daerah dapat diberikan setelah Ketua Umum memberikan teguran/peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 6 (enam) bulan.

3. Keputusan pembekuan ORARI Daerah harus diikuti dengan pengaturan pelimpahan anggota dan asset ORARI Daerah yang di bekukan.


Pasal 10
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN

(1) Dewan Pengawas dan Penasehat (DPP), Ketua Umum, diangkat oleh Munas, sedangkan Wakil Ketua Umum, Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum, dapat diangkat oleh DPP bersama Ketua Umum yang pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah Munas, dan kelengkapan Pengurus ORARI Pusat yang lainnya diangkat oleh Ketua Umum ORARI yang pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah Munas serta masa bakti DPP dan Pengurus ORARI Pusat ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Dewan Pengawas dan Penasehat (DPP), Ketua ORARI Daerah diangkat oleh Musda, sedangkan Wakil Ketua, Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara ORARI Daerah, dapat diangkat oleh DPP bersama Ketua yang pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah Musda, dan kelengkapan Pengurus ORARI Daerah yang lainnya diangkat oleh Ketua ORARI Daerah yang pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah Musda serta masa bakti DPP dan Pengurus ORARI Daerah ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(3) Dewan Pengawas dan Penasehat (DPP), Ketua ORARI Lokal diangkat oleh Muslok, sedangkan Wakil Ketua, Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara ORARI Lokal, dapat diangkat oleh DPP bersama Ketua yang pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah Muslok, dan kelengkapan Pengurus ORARI Daerah yang lainnya diangkat oleh Ketua ORARI Lokal yang pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah Muslok serta masa bakti DPP dan Pengurus ORARI Lokal ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

(4) Susunan Pengurus lengkap dilaporkan secara berjenjang kepada Pengurus ORARI Pusat.


Pasal 11
PENGUKUHAN KEPENGURUSAN

(1) Kepengurusan ORARI Daerah hasil Musda dikukuhkan oleh Ketua Umum ORARI sedangkan kepengurusan ORARI Lokal hasil Muslok dikukuhkan oleh Ketua ORARI Daerah.

(2) Pengukuhan kepengurusan ORARI Daerah /Lokal dituangkan dalam surat keputusan Ketua Umum/Daerah dan dilakukan dalam suatu acara yang dimaksudkan untuk itu.

(3) Pengukuhan kepengurusan sebagaimana tersebut ayat 1, merupakan konsekuensi hubungan jenjang organisasi karenanya bersifat menguatkan atau menegaskan dan tidak boleh menimbulkan akibat hukum baru, kecuali dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 12
JABATAN RANGKAP

Jabatan rangkap DPP dan Pengurus diperlukan izin dari tiap Ketua Organisasi tingkat yang berkepentingan, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Jabatan rangkap antara DPP dengan Pengurus tingkat organisasi dibawahnya tidak dibenarkan.

2. Jabatan rangkap antara DPP dengan DPP tingkat organisasi dibawahnya dibenarkan.

3. Jabatan rangkap antara Pengurus dengan DPP tingkat organisasi dibawahnya tidak dibenarkan.

4. Jabatan rangkap antara Pengurus dengan Pengurus tingkat organisasi dibawahnya dibenarkan.


Pasal 13
DEWAN PENGAWAS DAN PENASEHAT,
KETUA UMUM / KETUA ORARI DAERAH /
KETUA ORARI LOKAL, PENGGANTI

(1) Apabila Ketua DPP tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap, maka Sekretaris DPP menjabat sebagai Ketua DPP sampai dengan Munas/Musda/Muslok dilaksanakan.

(2) Apabila anggota DPP ORARI Pusat dan Daerah tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap, maka DPP lainnya bersama Ketua Umum / Ketua ORARI Daerah dapat mengangkat anggota DPP ORARI Pusat/Daerah pengganti sampai dengan Munas/Musda/Muslok dilaksanakan, dengan persetujuan Ketua ORARI Daerah/Lokal asal calon anggota DPP ORARI Pusat/Daerah pengganti tersebut.

(3) Apabila Ketua Umum ORARI/Ketua ORARI Daerah/Ketua ORARI Lokal tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap, maka Wakil Ketua Umum ORARI/Wakil Ketua ORARI Daerah/Wakil Ketua ORARI Lokal menjabat sebagai Ketua Umum ORARI/Ketua ORARI Daerah/Ketua ORARI Lokal sampai dengan Munas/Musda/Muslok dilaksanakan.


BAB IV
TATALAKSANA

Pasal 14
TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
DEWAN PENGAWAS DAN PENASEHAT

DPP dalam melaksanakan fungsinya, mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :

1. Menghadiri musyawarah, Rapat Kerja atau Rapat Pengurus sesuai dengan tingkatnya.

2. Mengawasi dan menasehati Pengurus di dalam pengelolaan organisasi.

3. Memeriksa administrasi keuangan dan inventaris organisasi sesuai tingkatnya secara berkala.

4. Dapat menyelenggarakan pembelaan anggota di tingkat yang sama atau tingkat di atasnya.

5. Menampung dan menilai laporan permasalahan yang diajukan oleh organisasi tingkat bawahnya atau anggota untuk kemudian dapat memberikan penilaian dan nasehat-nasehat yang dianggap perlu untuk penyelesaian permasalahan dengan Pengurus sesuai tingkatnya.

6. Sebagai nara sumber bagi organisasi tingkat di atasnya atau Instansi Pemerintah yang berwenang untuk tingkat Pusat.

7. DPP ORARI Pusat bersama dengan Ketua Umum Organisasi setingkat dapat mengangkat dan mengadakan penggantian Wakil Ketua Umum, Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum.

8. DPP ORARI Daerah / Lokal bersama dengan Ketua Daerah/Lokal dapat mengangkat dan mengadakan penggantian Wakil Ketua ORARI Daerah/Lokal, Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara.

9. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada musyawarah.

10. DPP ORARI Pusat mempertimbangkan usulan Munas Luar Biasa dari Organisasi Daerah.


Pasal 15
TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
PENGURUS PUSAT

(1) Ketua Umum ORARI berkewajiban sebagai berikut :

1. Memimpin organisasi secara menyeluruh berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

2. Membuat dan melaksanakan Rencana dan Program Induk berdasarkan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi hasil Munas.

3. Dalam rangka melaksanakan butir a. dan b. di atas mengeluarkan instruksi-instruksi dan ketentuan-ketentuan untuk organisasi yang sejalan dengan peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio, dengan memperhatikan pertimbangan DPP.

4. Membuat laporan berkala kepada Pemerintah dan dalam Rapat Kerja Pusat.

5. Mengangkat dan/atau memberhentikan Pengurus lain yang diperlukan.

6. Bersama dengan DPP ORARI Pusat dapat mengangkat dan mengadakan penggantian Wakil Ketua Umum, Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Wakil Bendahara Umum.

7. Dalam bidang teknis dan operasional juga bertanggungjawab kepada Pemerintah.

8. Menyelenggarakan Munas dan Rapat Kerja tepat pada waktunya.

9. Bertanggung jawab kepada Munas.

10. Mempertimbangkan usulan Musda Luar Biasa dari Organisasi Lokal.


(2) Wakil Ketua Umum ORARI berkewajiban sebagai berikut :

1. Membantu Ketua Umum ORARI dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari.

2. Mewakili Ketua Umum ORARI apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar.

3. Menjabat Ketua Umum ORARI apabila Ketua Umum ORARI tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap sampai dengan Munas.

4. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum ORARI.


(3) Ketua Bidang Organisasi dan Ketua Bidang Operasi dan Teknik berkewajiban sebagai berikut :

1. Membantu Ketua Umum ORARI dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari sesuai bidangnya masing-masing.

2. Mewakili Ketua Umum ORARI/Wakil Ketua Umum ORARI apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar.

3. Menyusun serta menentukan kegiatan-kegiatan pada pelaksanaan Rencana dan Program Induk dalam bidangnya sesuai dengan Kebijaksanaan Ketua Umum ORARI Pusat dan/atau Keputusan Rapat Kerja Pusat.

4. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan organisasi dalam bidangnya masing-masing.

5. Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum ORARI dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Pusat.

6. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum ORARI.


(4) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal berkewajiban sebagai berikut :

1. Membantu Ketua Umum ORARI dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari sesuai bidang tugasnya.

2. Mewakili Ketua Umum ORARI apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan kedalam dan keluar atas dasar mandat yang diberikan.

3. Menyelenggarakan administrasi umum.

4. Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan ORARI Pusat.

5. Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Induk di bidangnya.

6. Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum ORARI dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Pusat.

7. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum ORARI.


(5) Bendahara Umum dan Wakil Bendahara Umum berkewajiban sebagai berikut :

1. Menyusun anggaran serta belanja organisasi.

2. Menyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi sesuai dengan Kebijaksanaan Ketua Umum ORARI dan ketentuan-ketentuan organisasi.

3. Mengurus iuran anggota.

4. Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum ORARI dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Pusat.

5. Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Induk di bidangnya.

6. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum ORARI.


(6) Pembantu-pembantu Umum berkewajiban sebagai berikut :

1. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Umum ORARI.

2. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum ORARI.


Pasal 16
TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
PENGURUS DAERAH

(1) Ketua ORARI Daerah berkewajiban sebagai berikut :

1. Memimpin Organisasi Daerah berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

2. Membuat dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja ORARI Daerah, berdasarkan Rencana dan Program Induk ORARI Pusat serta Kebijaksanaan Umum hasil Musda.

3. Dalam rangka melaksanakan butir a. dan b. di atas dapat mengeluarkan instruksi-instruksi dan ketentuan-ketentuan bagi ORARI Daerahnya yang sejalan dengan peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio, dengan memperhatikan pertimbangan DPP.

4. Membuat laporan berkala kepada Ketua Umum ORARI dengan tembusan Ketua DPP ORARI Daerah.

5. Mengangkat dan/atau memberhentikan Pengurus lain yang diperlukan.

6. Bersama dengan DPP dapat dapat mengangkat dan mengadakan penggantian Wakil Ketua, Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan Teknik,, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara ORARI Daerah.

7. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum ORARI atas pelaksanaan Keputusan, Kebijaksanaan dan instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh ORARI Pusat.

8. Menyelenggarakan Musda dan Rapat Kerja Daerah tepat pada waktunya.

9. Bertanggung jawab kepada Musda.

10. Mempertimbangkan usulan Muslok Luar Biasa dari anggota.


(2) Wakil Ketua ORARI Daerah berkewajiban sebagai berikut :

1. Membantu Ketua ORARI Daerah dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari.

2. Mewakili Ketua ORARI Daerah apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar.

3. Menjabat Ketua ORARI Daerah apabila Ketua ORARI Daerah tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap sampai dengan Musda.

4. Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah.


(3) Ketua Bidang Organisasi dan Ketua Bidang Operasi dan Teknik berkewajiban sebagai berikut :

1. Membantu Ketua ORARI Daerah dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari di bidangnya masing-masing.

2. Mewakili Ketua ORARI Daerah /Wakil Ketua ORARI Daerah dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar sesuai bidangnya masing-masing.

3. Menyusun dan menentukan kegiatan-kegiatan pada pelaksanaan Rencana dan Program Kerja dalam bidangnya, sesuai dengan Kebijaksanaan Ketua ORARI Daerah dan/atau Keputusan Rapat Kerja Daerah.

4. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan organisasi dalam bidangnya masing-masing.

5. Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Daerah.

6. Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah.


(4) Sekretaris dan Wakil Sekretaris berkewajiban sebagai berikut :

1. Membantu Ketua ORARI Daerah dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari sesuai bidang tugasnya.

2. Mewakili Ketua apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan kedalam dan keluar atas dasar mandat yang diberikan

3. Menyelenggarakan administrasi umum.

4. Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan ORARI Daerah.

5. Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja di bidangnya.

6. Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Daerah.

7. Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah.


(5) Bendahara dan Wakil Bendahara berkewajiban sebagai berikut :

1. Menyusun anggaran serta belanja organisasi.

2. Menyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi sesuai dengan Kebijaksanaan Ketua ORARI Daerah dan ketentuan-ketentuan organisasi.

3. Mengurus iuran anggota.

4. Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Daerah.

5. Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah.


(6) Ketua Bagian berkewajiban sebagai berikut :

1. Melaksanakan Rencana dan Program Kerja di bagiannya masing-masing.

2. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan organisasi dalam bagiannya masing-masing.

3. Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Daerah.

4. Secara koordinasi bertanggungjawab kepada Ketua Bidang sesuai bagiannya.


(7) Koordinator-koordinator Wilayah berkewajiban sebagai berikut :

1. Melaksanakan Rencana dan Program Kerja ORARI Daerah.

2. Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Daerah dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Daerah.

3. Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah.


(8) Pembantu-pembantu Umum berkewajiban sebagai berikut :

1. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua ORARI Daerah.

2. Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah.


Pasal 17
TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
PENGURUS LOKAL

(1) Ketua ORARI Lokal berkewajiban sebagai berikut :

1. Memimpim Organisasi Lokal berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

2. Membuat dan melaksanakan Program Kerja Lokal, berdasarkan Rencana dan Program Kerja ORARI Daerah serta Kebijaksanaan hasil Muslok.

3. Dalam rangka melaksanakan butir a. dan b. diatas dapat mengeluarkan instruksi-instruksi dan ketentuan-ketentuan bagi ORARI Lokalnya yang sejalan dengan peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bagi Amatir Radio, dengan memperhatikan pertimbangan DPP.

4. Membuat laporan berkala kepada ORARI Daerah dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Lokal.

5. Mengangkat dan/atau memberhentikan Pengurus lain yang diperlukan.

6. Bersama dengan DPP dapat mengangkat dan mengadakan penggantian Wakil Ketua, Ketua Bidang Organisasi, Ketua Bidang Operasi dan Teknik, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara ORARI Lokal.

7. Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Daerah atas pelaksanaan Keputusan, Kebijaksanaan dan instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh ORARI Daerah.

8. Menyelenggarakan Muslok dan Rapat Kerja ORARI Lokal tepat pada waktunya.

9. Bertanggungjawab kepada Muslok.


(2) Wakil Ketua berkewajiban sebagai berikut :

1. Membantu Ketua ORARI Lokal dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari.

2. Mewakili Ketua ORARI Lokal apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar sesuai bidangnya masing-masing.

3. Menjabat Ketua ORARI Lokal apabila Ketua ORARI Lokal tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap sampai dengan Muslok.

4. Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Lokal.


(3) Ketua Bidang Organisasi dan Ketua Bidang Operasi dan Teknik berkewajiban sebagai berikut :

1. Membantu Ketua ORARI Lokal dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari di bidangnya masing-masing.

2. Mewakili Ketua ORARI Lokal/Wakil Ketua ORARI Lokal dalam apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar sesuai bidangnya masing-masing.

3. Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja dalam bidangnya masing-masing.

4. Memimpin pelaksanaan kegiatan-kegiatan organisasi dalam bidangnya masing-masing.

5. Membuat laporan semesteran secara berkala kepada Ketua ORARI Lokal dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Lokal.

6. Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Lokal.


(4) Sekretaris dan Wakil Sekretaris berkewajiban sebagai berikut :

1. Membantu Ketua ORARI Lokal dalam penyelenggaraan tugas pimpinan sehari-hari sesuai bidang tugasnya.

2. Mewakili Ketua apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan kedalam dan keluar atas dasar mandat yang diberikan.

3. Menyelenggarakan administrasi umum.

4. Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan ORARI Lokal.

5. Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program Kerja di bidangnya.

6. Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Lokal dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Lokal.

7. Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Lokal.


(5) Bendahara dan Wakil Bendahara berkewajiban sebagai berikut :

1. Menyusun anggaran serta belanja organisasi.

2. Menyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi sesuai dengan Kebijaksanaan Ketua ORARI Lokal dan ketentuan-ketentuan organisasi.

3. Mengurus iuran anggota.

4. Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Lokal dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Lokal.

5. Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Lokal.


(6) Ketua Bagian berkewajiban sebagai berikut :

1. Melaksanakan Rencana dan Program Kerja di bagiannya masing-masing.

2. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan organisasi dalam bagiannya masing-masing.

3. Membuat laporan berkala kepada Ketua ORARI Lokal dengan tembusan kepada Ketua DPP ORARI Lokal.

4. Secara koordinasi bertanggungjawab kepada Ketua Bidang sesuai bagiannya.


(7) Ketua Perwakilan-perwakilan berkewajiban sebagai berikut :

1. Melaksanakan Rencana dan Program Kerja ORARI Lokal.

2. Bertanggungjawab kepada Ketua ORARI Lokal.


Pasal 18
MUSYAWARAH NASIONAL

(1) Munas diselenggarakan oleh Pengurus Pusat dan dihadiri oleh :

1. DPP dan Pengurus Pusat.

2. Utusan sah kepengurusan ORARI Daerah.

3. Peninjau dan Undangan.


(2) Tugas pokok Munas :

1. Menilai Pertanggungjawaban Ketua Umum ORARI untuk selanjutnya dapat menerima atau menerima dengan catatan.

2. Menilai Laporan DPP ORARI Pusat untuk selanjutnya dapat menerima atau menerima dengan catatan.

3. Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

4. Menetapkan Garis-garis Besar Kebijaksanaan Organisasi untuk masa bakti Pengurus Pusat.

5. Munas ORARI dapat mengangkat tim verifikasi terdiri dari 3 (tiga) orang yang ahli dan independen untuk memeriksa keuangan dan inventaris organisasi.

6. Memilih dan mengangkat DPP, dan Ketua Umum ORARI.


(3) Munas dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Organisasi Daerah.

(4) Setiap Daerah mempunyai satu hak suara dalam Munas.

(5) Munas Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan 2/3 dari jumlah ORARI Daerah melalui DPP ORARI Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Organisasi Daerah.


Pasal 19
MUSYAWARAH DAERAH

(1) Musda diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Daerah dan dihadiri oleh :

1. Utusan sah Pengurus ORARI Pusat.

2. DPP dan Pengurus ORARI Daerah.

3. Utusan sah kepengurusan ORARI Lokal.

4. Peninjau dan Undangan.


(2) Tugas pokok Musda :

1. Menilai Pertanggungjawaban Ketua ORARI Daerah untuk selanjutnya dapat menerima atau menerima dengan catatan.

2. Menilai Laporan DPP ORARI Daerah untuk selanjutnya dapat menerima atau menerima dengan catatan.

3. Menetapkan Kebijaksanaan Umum ORARI Daerah berdasarkan Rencana dan Program Induk ORARI Pusat untuk masa bakti Pengurus ORARI Daerah.

4. Musda ORARI dapat mengangkat tim verifikasi terdiri dari 3 (tiga) orang yang ahli dan independen untuk memeriksa keuangan dan inventaris organisasi.

5. Memilih dan mengangkat DPP dan Ketua ORARI Daerah.

6. Merumuskan bahan-bahan untuk Munas.


(3) Musda dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Organisasi Lokal.

(4) Setiap ORARI Lokal mempunyai satu hak suara dalam Musda.

(5) Musda Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan 2/3 dari jumlah ORARI Lokal melalui Pengurus ORARI Pusat serta dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Organisasi Lokal.


Pasal 20
MUSYAWARAH LOKAL

(1) Muslok diselenggarakan oleh Pengurus ORARI Lokal dan dihadiri oleh :

1. Utusan sah Pengurus ORARI Daerah.

2. DPP dan Pengurus ORARI Lokal.

3. Anggota ORARI Lokal yang bersangkutan.

4. Peninjau dan Undangan.


(2) Tugas pokok Muslok :

1. Menilai Pertanggungjawaban Ketua ORARI Lokal untuk selanjutnya dapat menerima atau menerima dengan catatan.

2. Menilai Laporan DPP ORARI Lokal untuk selanjutnya dapat menerima atau menerima dengan catatan.

3. Menetapkan Kebijaksanaan ORARI Lokal berdasarkan Rencana dan Program Kerja ORARI Daerah untuk masa bakti Pengurus ORARI Lokal.

4. Musda ORARI dapat mengangkat tim verifikasi terdiri dari 3 (tiga) orang yang ahli dan independen untuk memeriksa keuangan dan inventaris organisasi.

5. Memilih dan mengangkat DPP dan Ketua ORARI Lokal.

6. Merumuskan bahan-bahan untuk Musda.


(3) Muslok dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh ditambah satu dari jumlah anggota ORARI Lokal.

(4) Setiap anggota mempunyai satu hak suara dalam Muslok.

(5) Apabila Muslok tidak mencapai quorum maka Pengurus ORARI Daerah mempunyai wewenang dan mengambil langkah-langkah seperlunya di dalam rangka menjaga keutuhan organisasi.

(6) Muslok Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan separuh ditambah satu dari jumlah anggota ORARI Lokal melalui Pengurus ORARI Daerah serta dihadiri dan disetujui oleh separuh ditambah satu dari jumlah anggota ORARI Lokal.


Pasal 21
KETENTUAN KHUSUS

(1) Keputusan-keputusan Munas, Musda atau Muslok diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat, kecuali apabila perlu, dengan pemungutan suara.

(2) Pemilihan DPP, Ketua Umum ORARI/Ketua ORARI Daerah/Ketua ORARI Lokal dilaksanakan melalui sistem Formatur atau dengan sistem pemilihan secara langsung.

(3) Tata tertib Munas, Musda atau Muslok disahkan dalam sidang yang bersangkutan. Risalah dan Agenda Munas, Musda atau Muslok disahkan dalam sidang yang bersangkutan.

(4) Ketua Umum ORARI dapat mengambil langkah-langkah Kebijaksanaan demi kesinambungan organisasi bila Pengurus ORARI Daerah tidak melaksanakan Musda tepat pada waktunya, dan Ketua ORARI Daerah dapat mengambil langkah-langkah kebijaksanaan demi kesinambungan organisasi bila Pengurus ORARI Lokal tidak melaksanakan Muslok tepat pada waktunya.


Pasal 22
RAPAT KERJA

(1) Rapat Kerja Nasional :

1. Rapat Kerja Nasional yang selanjutnya disebut Rakernas adalah sidang yang dihadiri oleh kepengurusan ORARI Pusat, serta utusan sah kepengurusan ORARI Daerah.

2. Tugas dan wewenang Rakernas adalah :

1. Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan laporan Pengurus ORARI Pusat dan Pengurus ORARI Daerah.

2. Merumuskan pemecahan permasalahan dalam menghadapi suatu perkembangan baru.

3. Meningkatkan hubungan timbal balik antara kepengurusan ORARI Pusat dengan kepengurusan ORARI Daerah dalam melaksanakan Keputusan Munas.

3. Rakernas diadakan minimal 1 (satu) kali selama masa bakti kepengurusan ORARI Pusat dan selambat-lambatnya diselengarakan pada awal tahun ketiga periode kepengurusan.


(2) Rapat Kerja ORARI Daerah :

1. Rapat Kerja ORARI Daerah yang selanjutnya disebut Rakerda adalah sidang yang dihadiri oleh kepengurusan ORARI Daerah, serta utusan sah kepengurusan ORARI Lokal.

2. Tugas dan wewenang Rakerda adalah :

1. Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan Laporan Pengurus ORARI Daerah dan Pengurus ORARI Lokal.

2. Merumuskan pemecahan permasalahan dalam menghadapi suatu perkembangan baru di daerah.

3. Meningkatkan hubungan timbal balik antara kepengurusan ORARI Daerah dengan kepengurusan ORARI Lokal dalam melaksanakan Keputusan Munas dan Musda.

3. Rakerda diadakan minimal 1 (satu) kali selama masa bakti Pengurus ORARI Daerah dan selambat-lambatnya diselengarakan pada awal tahun ketiga periode kepengurusan.


(3) Rapat Kerja ORARI Lokal :

1. Rapat Kerja ORARI Lokal yang selanjutnya disebut Rakerlok adalah sidang yang dihadiri oleh kepengurusan ORARI Lokal dan anggota ORARI Lokal.

2. Tugas dan wewenang Rakerlok adalah :

1. Mengidentifikasi permasalahan yang harus dibahas berdasarkan laporan Pengurus ORARI Lokal dan masukan Anggota ORARI Lokal.

2. Merumuskan pemecahan permasalahan dalam menghadapi suatu perkembangan baru di Lokal.

3. Meningkatkan hubungan timbal balik antara kepengurusan ORARI Lokal dengan anggota ORARI Lokal dalam melaksanakan semua keputusan Munas, Musda dan Muslok.

3. Rakerlok diadakan minimal 1 (satu) kali selama masa bakti Pengurus ORARI Lokal dan diselengarakan pada tahun kedua periode kepengurusan.


BAB V
KEUANGAN

Pasal 23
IURAN DAN DANA

(1) Iuran ditarik dari anggota biasa dan anggota luar biasa.

(2) Iuran tiap bulan dan tatacara pembayarannya :

1. Iuran anggota untuk IARU dan ORARI Pusat ditentukan oleh Munas dan dibayarkan ke Rekening ORARI Pusat melalui ORARI Daerah.

2. Iuran anggota untuk ORARI Daerah ditentukan oleh Musda dan dibayarkan secara langsung oleh anggota ke Rekening ORARI Daerah melalui ORARI Lokal.

3. Iuran anggota untuk ORARI Lokal ditentukan oleh Muslok dan dibayarkan secara langsung oleh anggota ke Rekening ORARI Lokal.


(3) Untuk memperkuat keuangan organisasi, Pengurus masing-masing tingkat organisasi dapat mengupayakan sumber keuangan lain dari usaha-usaha yang sah, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta tidak memberatkan anggota.


Pasal 24
PENGGUNAAN KEUANGAN

Penggunaan keuangan adalah untuk :

1. Pengeluaran rutin.
2. Kegiatan-kegiatan organisasi.
3. Pengeluaran khusus.


Pasal 25
LAPORAN KEUANGAN

Laporan keuangan dibuat secara berkala setiap akhir tahun takwim, dan disampaikan sebagai berikut :

1. Laporan Keuangan ORARI Pusat kepada ORARI Daerah,
2. Laporan Keuangan ORARI Daerah kepada ORARI Lokal,
3. Laporan Keuangan ORARI Lokal kepada anggota.


BAB VI
LAMBANG, HYMNE, MARS DAN ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 26
LAMBANG ORARI

(1) Lambang ORARI terdiri dari Logo, Panji, Pataka dan Duadja.

(2) Bentuk dasar Logo, Panji, Pataka dan Duadja lukisan, tulisan, warna dan makna ditetapkan dengan Keputusan Munas.


Pasal 27
HYMNE, MARS DAN ATRIBUT

(1) Hymne dan Mars ORARI dan penggunaannya ditetapkan dengan Keputusan Munas.

(2) Atribut dan penggunaannya ditetapkan oleh Peraturan Organisasi.


BAB VII
PENUTUP

Pasal 28
(1) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan dan hanya dapat diubah oleh Munas.

(2) Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan Organisasi, dan peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.

(3) Dengan berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Rumah Tangga yang ada dan berlaku sebelum Anggaran Rumah Tangga ini, dinyatakan tidak berlaku, dan segala sesuatu yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kembali dan disesuaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

(4) Anggaran Rumah Tangga ini di sahkan oleh Musyawarah Nasional Khusus ORARI di Tretes, Prigen, Pasuruan Jawa Timur pada hari Sabtu tanggal dua puluh dua, bulan Februari, tahun dua ribu tiga.

Selasa, 03 April 2012

(angga) Istilah di HT

Istilah di HT :

SANDI ANGKA

* 1-1 : Hubungi per telepon
* 1-4 : Ingin bicara diudara (langsung)
* 3-3 : Penerimaan sangat jelek/orang gila
* 3-3L : Kecelakaan korban luka
* 3-3M : Kecelakaan korban material
* 3-3K : Kecelakaan korban meninggal
* 3-3KA : Kecelakaan kereta api
* 3-4-K : Kecelakaan, korban meninggal, pelaku melarikandiri
* 4-4 : Penerimaan kurang jelas
* 5-5 : Penerimaan baik/sehat
* 8-4 : Tes pesawat/penerimaannya
* 8-6 : Dimengerti
* 8-7 : Disampaikan
* 8-8 : Ingin berjumpa langsung
* 10-2 : Posisi/keberadaan
* 10-8 : Menuju
* 2-8-5 : Pemerkosaan
* 3-0-3 : Perjudian <- The Predator
* 3-0-1: lagi kimpoi <- killerinhouse
* 3-3-8 : Pembunuhan
* 3-6-3 : Pencurian
* 3-6-5 : Perampokan
* 8-1-0 : Pembunuhan
* 8-1-1 : Hidup
* 8-1-2 : Berita agar diulangi (kurang jelas)
* 8-1-3 : Selamat bertugas
* 8-1-4 : Laporan/pembicaraan terlalu cepat
* 8-1-5 : Cuaca
* 8-1-6 : Jam/waktu
* 8-1-9 : SituasiSANDI HURUF

* Taruna : Berita
* Gelombang : Jam/waktu
* Semut : Pelajar
* Lalat : Mahasiswa
* Pangkalan : Rumah/kediaman
* Cangkulan : Kantor/tempat kerja
* Gajah : Derek
* Komando : Kantor polisi
* Tikar : Surat
* Buntut tikus : Antena pendek (HT)
* Belalai gajah : Antena atas
* Laka : Kecelakaan
* Jaya 65 : Kebakaran
* Timor Kupang Pati : Tempat Kejadian Perkara
* Timor Lombok Pati : Telepon
* Timor Kupang Ambon : TerKendali Aman
* Halong Timur : Handy Talky (HT)
* Halong Pati : Hand Phone (HP)
* Kupang Rembang : KendaRaan
* Kupang Ambon : Kereta Api
* Wilis Kendal : Walikota
* Kendal Cepu : KeCamatan
* Kendal Lombok : KeLurahan
* Rembang Wilis : RW
* Rembang Timur : RT
* Rembang Rembang : Serse
* Rembang Solo : Rumah Sakit
* Rembang Pati : Rupiah
* Anak Kijang : Pencuri/Tersangka
* Angkot cipayung-ciracas : T-14-Koperasi Wahana Kalpika <-andromedaelroza
* Ambon Demak : Angkatan Darat
* Ambon Lombok : Angkatan Laut
* Ambon Ungaran : Angkatan Udara
* Pati Medan : Polisi Militer
* Timor Medan : Tamu/Teman
* Lombok-Lombok : Lalu Lintas
* Timor Lombok : Lampu Lalu Lintas/Traffic Light
* Senpi : Senjata Api
* Sajam : Senjata Tajam
* Curat : Pencurian Dengan Pemberatan
* Curas : Pencurian Dengan Kekerasan
* Curanmor : Pencurian Kendaraan Bermotor
* Bandung Umar Solo : BUS
* Medan-Medan : Metro Mini
* Pati Demak Irian : Jam/Waktu
* Solo Medan Pati : Pelajar
* Solo Medan Ungaran : Mahasiswa
* Solo Timur Medan : Rumah/Kediaman
* Opak Kendal Jepara : Kantor/Tempat Kerja
* Opak Pati Solo : Derek
* Lombok Pati : Kantor Polisi
* Lombok Irian : Surat
* Lombok Demak : Antena Pendek (HT)
* Bandung-Bandung : Barang Bukti (BB)
* Bandung2 Padat : Makan
* Bandung2 Medan : Bahan Bakar Minyak
* Lampiran/Ambon : Istri
* Monik : Anak
* Solo Bandung : Stand By
* Solo Garut : SiaGa
* Medan Demak : Meninggal Dunia
* Pati Ambon Medan : Pengamanan
* Ambon Pati-Pati : Apel
* Palang Hitam : Mobil Jenazah
* Demak Pati Kendal : Dinas Pemadam Kebakaran

Sandi Pangkat Kesatuan

* Kresna : Presiden
* Bima : Wakil Presiden
* Timor Bandung I : Kapolri
* Metro I : Kapolda
* Timor I : Kapolres
* Jajaran 1 : Kapolsek
* Jajaran 2 : Wakapolsek
* Jajaran 3 : Kabag Min

* Jajaran 4 : KABAG OPS
* Jajaran 5 : KABAG Binamitra

* Jajaran 6 : IntelKam

* jajaran 7 : Reskrim

*jajaran 8 : Samapta

*jajaran 9 : Lalu lintas

SANDI komunikasi pake brig atau hate

Powered By Blogger

Motor Ajudan Pribadi Ku

Motor Ajudan Pribadi Ku